Ahli Gizi dan Pelayanan Gizi Masyarakat

Ahli Gizi dan Pelayanan Gizi Masyarakat

Mungkin masih banya yang bingung apa sih Ahli Gizi itu. Banyak orang yang menerka – nerka fungsi dan wewenang dari Ahli Gizi itu sendiri. Di artikel ini akan dibahas mengenai apa ahli gizi dan wewenang - wewenangnya.

Ahli Gizi, menurut Keputusan Menteri Kesehatn Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/III/2007, dikenal sebagai seseorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan akademik dalam bidang gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan funsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat, individu atau rumah sakit. Banyak sekali wewenang dari Ahli Gizi itu sendiri, mulai dari merancang pola diet klien sesuai dengan kebutuhan, memberikan masukan kepada dokter mengenani preskripsi diet klien, pengelola system penyelenggaraan makanan institusi maupun massal, melakukan pelayanan gizi masyarakat, penyulihan gizi, pelatihan gizi dan masih banyak lagi. Banya wewenang yang harus dilakukan oleh ahli gizi tetapi pada kesempatan kali ini yang akan di bahas adalah wewenang ahli gizi dalam pelayanan gizi masyarakat.
Bingung sama pelayanan gizi masyarakat? Menurut Kemenkes RI 2013, pelayanan gizi adalah suatu upaya memperbaiki, meningkatkan gizi, makanan, dietetik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit.

Banyak sekali fungsi yang dapat diambil dari pelayanan gizi masyarakat.
1. Fungsi yang dapat diambil pertama adalah mendayagunakan potensi masyarakat untuk pelayanan gizi. Hal ini dimaksudkan seorang ahli gizi mampu menggunakan sumber daya sekitar dalam menanggulangi masalah gizi yang terjadi di masyarakat seperti penggunaan bahan makanan khas daerah dalam menanggulangi masalah kekurangan energy kronik.
2. Fungsi yang kedua dalam pelayanan gizi masyarakat adalah melakukan hubungan teknis fungsional dengan unit terkait, dimaksudkan adalah seorang ahli gizi harus menjalin hubungan dengan baik antara tenaga kesehatan dengan masyarakat.
3. Fungsi yang ketiga adalah motivasi mitra kerja untuk melaksanakan program gizi masyarakat, fungsi ini dimaksudkan agar tenaga kesehatan yang lain mampu mendukung terlaksananya program gizi yang dilakukan.
4. Fungsi yang ke 4 adalah melakukan koordinasi kegiatan pelaksanaan pelayanan gizi masyarakat. Ahli gizi sebagai “jembatan” bagi tenaga kesehatan yang lain dan masyarakat.
5. Fungsi ke lima adalah membimbing dan melatih tenaga dalam pelaksanaan pelayanan gizi masyarakat. Banya sekali tenaga kesehatan yang dibutuhkan dalam menanggulangi masalag gizi masyarakat. Ahli gizi sebagai sarana dalam melatih tenaga kesehatan yang lain dalam membantu terealisasinya program penanggulangan masalah kesehatan.
6. Fungsi ke enam adalah memantau pelaksanaan pelayanan gizi masyarakat.
7. Fungsi ke tujuh adalah menggunakan instrumen pencatatan dan pelaporan pelaksanaan pelayanan gizi masyarakat

Dalam pelayana gizi masyarakat Ahli Gizi juga memiliki program kerja yang akan dilaksanakan dalam mengatasi masalah gizi masyarakat. Ada beberapa program seperti program gizi hari, program gizi bulanan serta program gizi bulanan.
a.  Program Gizi Harian meliputi:
1. Peningkatan pemberian ASI Eksklusif adalah Pemberian ASI tampa makanan dan minuman lain pada bayi  berumur nol sampai dengan 6 bulan.
2. Pemberian MP-ASI anak umur  6- 24 bulan adalah pemberian  makanan pendamping ASI pada anak usia  6-24 bulan dari keluarga miskin selama 90 hari.
3. Pemberian tablet besi (90 tablet) pada ibu hamil adalah pemberian tablet besi (90 tablet) selama masa kehamilan.
4. Pemberian PMT pemulihan pada Keluarga Miskin adalah balita keluarga miskin yang ditangani di sarana pelayanan kesehatan sesuai tatalaksana gizi di wilayah puskesmas.
5. Kegiatan  investigasi dan intervensi yang dilakukan setai saat jika ditemukan masalah gizi  misalnya ditemukan adanya kasus gizi buruk.

b   b. Program Gizi bulanan seperti:
  1. Pemantauan Pertumbuhan Berat Badan Balita ( Penimbangan Balita) adalah  pengukuran berat badan balita untuk mengetahui  pola pertumbuhan dan perkembangan berat badan balita.
  2. Kegiatan konseling gizi dalam rangka peningkatan pendidikan gizi dan Perberdayaan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga/Masyarakat
Kegiatan yang dilakukan setiap smester ( 6 bulan sekali)  adalah Pemberian Kapsul  Vitamin A (Dosis 200.000 SI) pada balita adalah  pemberian  kaspusl vitamin A dosis tinggi kepada bayi dan anak balita secara periodik yaitu untuk bayi diberikan  setahun sekali  pada bulan Februari dan Agustus dan untuk anak balita enam bulan sekali dan secara serentak  dalam bulan Februari dan Agustus.

c. Program Gizi Tahunan seperti:
  1.  Pemantauan Status Gizi balita
  2.  Pemantaun konsumsi gizi
  3.  Pemantauan penggunaan garam beryodium
Pelaksana program Gizi di Puskesmas dilakukan oleh  tenaga gizi berpendidikan  D1 (Asisten Ahli Gizi) dan DIII (Ahli Madya Gizi)  serta S1/D4 Gizi (Sarjana Gizi)  yang khusus dipersiapkan  atau mahir dalam Usaha Perbaikan Gizi Keluarga/Masyarakat  atau sebagai tenaga profesinal di bidang gizi.  Pelaksana Program Gizi dapat juga dilakukan oleh tenaga kesehatan lain yang telah dilatih dalam pelaksanaan program gizi puskesmas.



Arali. 2008. Program Perbaikan Gizi Masyarakat di Puskesmas. Diakses pada tanggal 17 Desember 2012. https://arali2008.wordpress.com/2011/12/19/program-perbaikan-gizi-puskesmas/

Keputusan Menteri Kesehatn Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/III/2007. Standart Profesi Gizi.

Keputusan Menteri Kesehatn Republik Indonesia. 2013. Laporan Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Indonesia. Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

Komentar

Posting Komentar