Ahli Gizi dan Pelayanan Gizi Masyarakat
Ahli Gizi dan Pelayanan Gizi Masyarakat
Mungkin
masih banya yang bingung apa sih Ahli Gizi itu. Banyak orang yang menerka –
nerka fungsi dan wewenang dari Ahli Gizi itu sendiri.
Di artikel ini akan dibahas mengenai apa ahli gizi dan wewenang - wewenangnya.
Ahli Gizi, menurut Keputusan
Menteri Kesehatn Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/III/2007, dikenal
sebagai seseorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan akademik
dalam bidang gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai tugas, tanggung jawab
dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan funsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di
masyarakat, individu atau rumah sakit. Banyak sekali wewenang dari Ahli Gizi
itu sendiri, mulai dari merancang pola diet klien sesuai dengan kebutuhan,
memberikan masukan kepada dokter mengenani preskripsi diet klien, pengelola system
penyelenggaraan makanan institusi maupun massal, melakukan pelayanan gizi
masyarakat, penyulihan gizi, pelatihan gizi dan masih banyak lagi. Banya wewenang
yang harus dilakukan oleh ahli gizi tetapi pada kesempatan kali ini yang akan
di bahas adalah wewenang ahli gizi dalam pelayanan gizi masyarakat.
Bingung sama pelayanan gizi masyarakat? Menurut Kemenkes RI 2013, pelayanan gizi
adalah suatu upaya memperbaiki, meningkatkan gizi, makanan, dietetik
masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian
kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi
dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan
optimal dalam kondisi sehat atau sakit.
Banyak sekali fungsi yang dapat
diambil dari pelayanan gizi masyarakat.
1. Fungsi
yang dapat diambil pertama adalah mendayagunakan potensi masyarakat untuk
pelayanan gizi. Hal ini dimaksudkan seorang ahli gizi mampu menggunakan sumber
daya sekitar dalam menanggulangi masalah gizi yang terjadi di masyarakat
seperti penggunaan bahan makanan khas daerah dalam menanggulangi masalah
kekurangan energy kronik.
2. Fungsi
yang kedua dalam pelayanan gizi masyarakat adalah melakukan hubungan teknis
fungsional dengan unit terkait, dimaksudkan adalah seorang ahli gizi harus
menjalin hubungan dengan baik antara tenaga kesehatan dengan masyarakat.
3. Fungsi
yang ketiga adalah motivasi mitra kerja untuk melaksanakan program gizi
masyarakat, fungsi ini dimaksudkan agar tenaga kesehatan yang lain mampu
mendukung terlaksananya program gizi yang dilakukan.
4. Fungsi
yang ke 4 adalah melakukan koordinasi kegiatan pelaksanaan pelayanan gizi
masyarakat. Ahli gizi sebagai “jembatan” bagi tenaga kesehatan yang lain dan
masyarakat.
5. Fungsi
ke lima adalah membimbing dan melatih tenaga dalam pelaksanaan pelayanan gizi
masyarakat. Banya sekali tenaga kesehatan yang dibutuhkan dalam menanggulangi
masalag gizi masyarakat. Ahli gizi sebagai sarana dalam melatih tenaga
kesehatan yang lain dalam membantu terealisasinya program penanggulangan
masalah kesehatan.
6. Fungsi
ke enam adalah memantau pelaksanaan pelayanan gizi masyarakat.
7. Fungsi
ke tujuh adalah menggunakan instrumen pencatatan dan pelaporan pelaksanaan
pelayanan gizi masyarakat
Dalam pelayana gizi masyarakat
Ahli Gizi juga memiliki program kerja yang akan dilaksanakan dalam mengatasi
masalah gizi masyarakat. Ada beberapa program seperti program gizi hari,
program gizi bulanan serta program gizi bulanan.
a. Program
Gizi Harian meliputi:
1. Peningkatan pemberian ASI Eksklusif adalah
Pemberian ASI tampa makanan dan minuman lain pada bayi berumur nol sampai dengan 6 bulan.
2. Pemberian MP-ASI anak umur 6- 24 bulan adalah pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan dari keluarga miskin selama 90 hari.
3. Pemberian tablet besi (90 tablet) pada ibu hamil
adalah pemberian tablet besi (90 tablet) selama masa kehamilan.
4. Pemberian PMT pemulihan pada Keluarga Miskin
adalah balita keluarga miskin yang ditangani di sarana pelayanan kesehatan
sesuai tatalaksana gizi di wilayah puskesmas.
5. Kegiatan
investigasi dan intervensi yang dilakukan setai saat jika ditemukan
masalah gizi misalnya ditemukan adanya
kasus gizi buruk.
b b. Program
Gizi bulanan seperti:
- Pemantauan Pertumbuhan Berat Badan Balita ( Penimbangan Balita) adalah pengukuran berat badan balita untuk mengetahui pola pertumbuhan dan perkembangan berat badan balita.
- Kegiatan konseling gizi dalam rangka peningkatan pendidikan gizi dan Perberdayaan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga/Masyarakat
Kegiatan yang
dilakukan setiap smester ( 6 bulan sekali)
adalah Pemberian Kapsul Vitamin A
(Dosis 200.000 SI) pada balita adalah
pemberian kaspusl vitamin A dosis
tinggi kepada bayi dan anak balita secara periodik yaitu untuk bayi
diberikan setahun sekali pada bulan Februari dan Agustus dan untuk
anak balita enam bulan sekali dan secara serentak dalam bulan Februari dan Agustus.
c. Program
Gizi Tahunan seperti:
- Pemantauan Status Gizi balita
- Pemantaun konsumsi gizi
- Pemantauan penggunaan garam beryodium
Pelaksana
program Gizi di Puskesmas dilakukan oleh
tenaga gizi berpendidikan D1
(Asisten Ahli Gizi) dan DIII (Ahli Madya Gizi)
serta S1/D4 Gizi (Sarjana Gizi)
yang khusus dipersiapkan atau
mahir dalam Usaha Perbaikan Gizi Keluarga/Masyarakat atau sebagai tenaga profesinal di bidang
gizi. Pelaksana Program Gizi dapat juga
dilakukan oleh tenaga kesehatan lain yang telah dilatih dalam pelaksanaan
program gizi puskesmas.
Keputusan Menteri Kesehatn Republik Indonesia Nomor
374/MENKES/SK/III/2007. Standart Profesi
Gizi.
Keputusan Menteri Kesehatn Republik Indonesia. 2013. Laporan Hasil Riset Kesehatan Dasar
(Riskesdas) Indonesia. Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan
Kesehatan.
hallo
BalasHapus